Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Pil Hexymer

Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Pil Hexymer

Pelaku pengedar pil heximer yang diamankan oleh Polres Tubaba. Foto Dok Polres Tubaba--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan seorang pemuda berasal dari Mesuji karena kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Hexymer. 

Pemuda berinisial HH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena mengedarkan ribuan butir obat jenis Hexymer di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu. Yopi Hariyadi, S.H menyebut pemuda yang mengedarkan obat terlarang tersebut merupakan warga Desa Buko Poso RT/RW 004/007 Kecamatan. Way Serdang Kabupaten Mesuji.

“HH merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Dirinya kedapatkan mengedarkan ribuan obat terlarang,” kata Iptu Yopi, Selasa 25 Oktober 2022.

Menurut Kasatres Narkoba, HH merupakan seorang buruh tersangka diamankan pukul 01.00 WIB dini hari.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah temanya yang bernama Zainal Arifin," jelas Iptu. Yopi

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras," bebernya.

Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas dan mengamankan terduga pelaku dan beriku barang bukti Pil Hexymer sebanyak 1577 butir.

Menurut keterangan terduga pelaku HH lanjut Kasat, bahwa Pil Hexymer tersebut di dapat dengan cara beli melalui online setiap botolnya dengan harga Rp 2.500.000 dengan pembayaran COD dan dilakukannya sudah tiga kali transaksi.

Terduga tersangka tersebut dikenakan pasal Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda 1 miliyar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: