Paman Bejat, Tega 8 Kali Setubuhi Keponakan Saat Tertidur Lelap
RADARLAMPUNG.CO.ID - HR (27), warga Banjit, Kabupaten Way Kanan ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Banjit lantaran diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau asusila.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2022, pukul 10.25 WIB.
Sebelumnya, pelapor mendengar cerita dari saksi inisial G bahwa anak didiknya berinisial S (15) yang merupakan warga Banjit bercerita sudah disetubuhi oleh pamannya, insial HR.
Hal tersebut kali pertama terjadi sekitar satu tahun lalu, ketika korban masih kelas 9 SMP.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Dua Pelaku Penadah Curanmor di Buay Bahuga
Pada saat itu S tengah tidur di kamar kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Belakangan, terungkap bahwa HR bahkan melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali.
Hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan persetubuhan pada Agustus 2021 sebanyak 3 kali: September 2021 sebanyak 2 kali; dan pada Oktober 2021 sebanyak 3 kali.
Lalu pada Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali dan pada Senin, 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali.
BACA JUGA:Sejak 2 Tahun Silam, Siswa SDN 1 Purwa Agung Ngungsi ke Mushola Gegara Takut Gedung Roboh
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.
Kemudian, F yang dipercayai korban untuk mewakili juga mendampinginya mengajak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan itu, Polsek Banjit melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan saat itu tengah berada di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: