Pagi Ini Ferdy Sambo Cs Akan Jalani Sidang Putusan Sela, Bagaimana Sikap Majelis Hakim?

Pagi Ini Ferdy Sambo Cs Akan Jalani Sidang Putusan Sela, Bagaimana Sikap Majelis Hakim?

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022--PMJ news--

"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:5 Hal Wajib di Pagi Hari Menurut Merry Riana, Bisa Mengubah Masa Depan Selamanya

Menurut Ketut, eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Dia pun menyebut eksepsi Ferdy Sambo dkk beberapa kali ditegur hakim karena sudah masuk pokok materi perkara.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa beberapa kali ditegur majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," terangnya.

Namun, Kejagung menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa. Ketut menyatakan eksepsi merupakan hak dari tiap terdakwa. "Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id