Hadiri Sidang Mediasi, Dedi Mulyadi Bilang Begini: Selama Menjabat Wakil dan Bupati Tak Dicerai

Hadiri Sidang Mediasi, Dedi Mulyadi Bilang Begini: Selama Menjabat Wakil dan Bupati Tak Dicerai

Dedi Mulyadi --Facebook Kang Dedi Mulyadi--

PURWAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai tak pernah hadiri sidang perceraiannya, Dedi Mulyadi akhirnya berkenan hadir dalam sidang mediasi gugatan cerai yang dilayangkan oleh istrinya yang juga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Sidang antar Dedi Mulyadi dan Anne Ratna itu dilaksanakan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 27 Oktober 2022.

Dikatakan oleh Dedi Mulyadi selama dirinya menjabat sebagai wakil bupati juga bupati, sang istri malah tak melayangkan gugatan cerai.

Tetapi, ketika dirinya sudah tak menjabat lagi, malah istrinya menggugatnya.

“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” ujarnya seperti dikutip dari fin.co.id.

Dijelaskan Dedi, dalam sidang kali ini agendanya hanya mediasi oleh kedua belah pihak. Belum masum ke ranah pembahasan materi.

Namun Dedi juga belum bisa mengungkapkan materi gugatan cerai, hal ini karena bukan konsumsi publik. Bahkan saat proses sidang, pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” jelasnya.

Disampaikan, hakikat pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.

Sementara itu, sejak Oktober 2022 Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.

Kini sidang perceraian telah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi berlangsung selama sekitar satu jam.

Ditemui usai sidang, Anne berharap sidang tersebut segera selesai.

“Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.

Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya, satu atau dua minggu kemudian, giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id