Penangguhan Penahanan yang Diajukan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Penjelasan Kajari Serang

Penangguhan Penahanan yang Diajukan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Penjelasan Kajari Serang

Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. Foto Radar Banten--

SERANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan itu karena Nikita Mirzani telah dianggap kurang kooperatif dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. 

Karena saat itu penyidik melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Nikita pada Rabu 15 Juli 2022 lalu, dengan mendatangi kediamannya.

Tetapi, kedatangan dari penyidik itu tak direspons Nikita Mirzani dengan baik. Lalu Nikta pun tak keluar dan enggan menemui penyidik lalu upaya pemanggilan paksa gagal dilakukan. 

BACA JUGA:Wow, Polres Way Kanan Segel 50 Ton Pupuk Subsidi yang Diduga Ditimbun di Eks Asrama Pondok

Karena sikap Nikita yang tak kooperatif itu, pada Kamis 21 Oktober 2022 dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap ibu tiga anak itu.

Saat akan ditahan, penyidik mengurungkan niatnya karena pertimbangan kemanusiaan. Karena, Nikita saat itu masih memiliki anak kecil dan berjanji akan kooperatif.

Namun, janji Nikita itu kembali dilanggar. Ia sempat tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota karena merasa lelah.

“Berdasarkan pemantauan dan analisa JPU terhasap NM (Nikita Mirzani-red) sejak tahap penyidikan sampai tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) menjadi salah satu alasan JPU (menolak mengabulkan penangguhan penahanan-red),” jelas Freddy.

BACA JUGA:ART yang Disekap dan Disiksa Majikan di Bandung Barat Berhasil Dibebaskan

Dan itu, alasan penangguhan penahanan dikarenakan Nikita akan melarikan diri dan atau mengulangi lagi perbuatannya.

“Selain itu, salah satu alasan subyektifnya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” jelas pria berdarah Batak tersebut.

Freddy melanjutkan telah menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempersiapkan surat dakwaan dan menyidangkan perkara artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Untuk JPU kita siapkan lima orang,” jelas Freddy, Senin 31 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id