Pelanggaran Lalu Lintas di Tanggamus Tidak Ditilang, Tapi…
Satlantas Polres Tanggamus menarik seluruh blangko tilang yang dipegang personel. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--
BACA JUGA: Ditarik Dari Lokasi Banjir, Tim Dapur Umum BPBD Pringsewu Siaga Di Sini
Menurut AKP Amsar, penarikan blangko tilang manual tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tanggamus dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri adalah menarik blangko tilang yang ada pada personel,” kata dia.
Nantinya blangko tilang didata ke bagian tilang dan dilaporkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
BACA JUGA: Siap Hadir di Lampung, UNIQLO Tawarkan Beragam Promo Menarik
Langkah tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Isinya menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: