Korban Perundungan Dilaporkan Balik Tindak Pidana Pencurian

Korban Perundungan Dilaporkan Balik Tindak Pidana Pencurian

Suasana Sekolah MAN 1 Bandar Lampung, Senin 31 Oktober 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus perundungan (bullying) pelajar MAN 1 Bandar Lampung berbuntut panjang, korban IM (16) dilaporkan balik atas tindak pidana pencurian pelapor inisal YZ (19) ke Polsek Sukarame, Selasa 25 Oktober 2022.

Kapolsek Sukareme, Kompol Warsito membenarkan atas laporan tersebut, korban IM dipolisikan atas dugaan telah mencuri dompet milik YZ yang sempat dinyatakan hilang di kamar kos pelapor.

"Ya, benar, laporannya sudah kami terima kemarin dan masih harus koordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 2 November 2022.

Dalam pelaporan tersebut, Warsito mengatakan, YZ menduga terlapor IL telah mencuri dompetnya saat tengah berkumpul bersama sejumlah rekan lain di salah satu kamar kos di Jalan Endro, Suratmani, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa 20 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Warga Lampung Barat Dengar Suara Gaduh di Kandang Kambing, Ternyata…

"Dalam laporan itu, dikatakan dugaan IM sudah mengakui mencuri dompet tersebut, yang dikuatkan penuturan salah satu saksi ZK sempat melihat dompet itu berada di dekat terlapor," sambung Kapolsek.

Lebih lanjut, menurutnya, terkait barang bukti disertai dalam pelaporan balik tersebut, pelapor menyerahkan dompet berikut identitas yang telah ditemukan, diduga pasca dibuang oleh terlapor IM.

"Barang bukti dompet sama identitas, tapi sudah kami kembalikan lagi ke pelapor setelah laporan selesai kemarin," jelasnya.

Warsito menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Djunaidi Luncurkan KUR dan Asuransi Terintegrasi melalui Aplikasi e-KPB

"Sudah 2 saksi yang kami periksa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu siswa Sekolah Menengah Atas Negeri MAN 1 Bandar Lampung inisial IM (16) depresi berat lantaran jadi korban perundungan hingga kekerasan fisik oleh teman sekolahnya sendiri.

Kejadian perundungan (Bullying) yang di alaminya satu bulan lalu pada Tanggal 20 September 2022. Akibatnya kepala IM mengalami pembekuan darang, tulang hidung miring hingga tulang lunak kuping patah dan divonis dokter cacat permanen.

Hingga akhirnya orang tua korban melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan: LP/B/2254/IX/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, tanggal 22 September 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: