Bayar Pajak Lebih Mudah lewat Aplikasi E-Salam di Samsat Liwa

Bayar Pajak Lebih Mudah lewat Aplikasi E-Salam di Samsat Liwa

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat membuka layanan digital melalui aplikasi e-Salam--

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya mempermudah warga membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat membuka layanan digital melalui aplikasi e-Salam

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lampung Barat (Samsat Liwa) Desilia Putri mengatakan, untuk menyukseskan program tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Salah satunya di pasar dan kantor Peratin Tri Mekarjaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Selasa 2 November 2022. Kegiatan tersebut diikuti Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Junaidi.

"Hari ini kami juga bersama dengan Camat BNS melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat terkait kepatuhan pembayaran pajak terhadap pembayaran PKB dengan pemberlakuan UU Nomor 22/2009 pasal 74," ungkap Desilia Putri.

BACA JUGA: Bawa Sabu, Pria Ini Diamankan Polisi, Barang Buktinya..

Di sela sosialisasi, UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lampung Barat mempraktekkan langsung kepada masyarakat tentang pelayanan di tempat melalui aplikasi e-Salam. 

Pelayanan tersebut mendapatkan sambutan yang baik dari para wajib pajak.

"Kami membuka pelayanan di tempat melalui aplikasi e-Salam dan wajib pajak yang bayar di tempat. Ada empat kendaraan, terdiri dari satu mobil dan tiga motor dengan total nilai yang didapat sebesar Rp 11 jutaan," sebut Desilia.

Dengan aplikasi tersebut, masyarakat langsung praktek pembayaran menggunakan pelayanan samsat secara digital dan langsung menerima bukti e-TBKP dan e-STNK.

BACA JUGA: 3.833 Kendaraan di Suoh dan BNS Menunggak Pajak, Nilainya Segini

"Melalui e-Salam, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kini pelayanan pembayaran pajak lebih mudah. Meskipun jarak jauh, tetapi bisa  dengan mudah," urainya.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan e-Salam adalah data alamat dan pemilik kendaraan di STNK harus sesuai dengan e-KTP.

"Melalui aplikasi e-Salam, bisa bayar melalui ATM Bank Lampung secara online. Namun ketika ingin dapat kemudahan, kendaraan harus atas nama sendiri agar bisa diproses di aplikasi,” tegasnya. 

Karena itu, Desilia mengimbau wajiba pajak membaliknamakan kendaraan yang masih nama kepemilikan orang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: