Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi CASN dengan ketentuan sebagai berikut :

BACA JUGA:Lagi! Hotman Paris Desak KPK Turun ke Bandar Lampung Kroscek Polemik Gaji PPPK yang Belum Dibayar

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan; 

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan 

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan : 

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

BACA JUGA:Viral Jasa Sewa Pacar di Lampung, Solusi untuk Para Jomblo dengan Tarif Mulai dari Rp 35 Ribu

Demikian syarat pelamar maupun kriteria pelamar untuk formasi CASN PPPK di pemkab Lamsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: