Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

1) Eks Tenaga Honorer Ketegori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. 

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. 

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

BACA JUGA:Ikut Dipanggil Ke Inspektorat Jenderal Kemendagri Terkait Gaji PPPK, Begini Kata Inspektorat Lampung

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. 

b. Seleksi dan penempatan bagi pelamar prioritas I sebagaimana telah diatur pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 349/P/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

2. Pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan 

Eks Tenaga Honorer Ketegori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan/atau Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, dengan ketentuan :

a. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

BACA JUGA:Persoalan Gaji Guru PPPK di Bandar Lampung Bergulir ke Istana, Aspri Hotman Paris Doakan Ada Keadilan

b. Bagi pelamar pada jenis jabatan Administrator Kesehatan wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan paling singkat 3 (tiga) tahun. 

3. Pelamar Jabatan Fungsional Teknis 

a. Setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

b. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

4. Pelamar Penyandang Disabilitas 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: