Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel membuka seleksi CASN atau PPPK untuk 100 orang.

Sekretaris Daerah Pemkab Lamsel, Thamrin menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar seleksi PPPK.

"Pelamar harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan," ungkap Thamrin, Kamis 3 November 2022.

Adapun persyaratan umum yakni :

1. Warga Negara Republik Indonesia;

BACA JUGA:Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran PPPK untuk 100 Orang, Simak Formasinya

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar untuk formasi jabatan Guru; 

3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar untuk formasi jabatan Kesehatan dan Jabatan Teknis; 

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);

BACA JUGA:Viral Jasa Sewa Pacar di Lampung, Solusi untuk Para Jomblo dengan Tarif Mulai dari Rp 35 Ribu

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: