Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

9. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

BACA JUGA:Catat! Ini Kategori Pelamar PPPK 2022 dan Cara Membuat Akun SSCASN

10. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; 

11. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dapat diperoleh dari: 

a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau 

b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Catat Jumlah Formasi dan Syaratnya

12. Membuat surat lamaran ditulis tangan pada kertas folio bergaris dengan tinta hitam yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik ulang menggunakan komputer huruf Arial ukuran 12 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai fisik, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 

15. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Siap-siap, 129 PPPK Akan Dievaluasi

16. Calon pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship untuk dokter serta dokter Spesialis sesuai jenis spesialisasinya berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR); 

17. Setiap calon pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam seleksi CASN wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang jabatan di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;

18. Masa Kerja pelamar sebagaimana angka 17 (tujuh belas) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh : 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: