Gabungan Tekab 308 Bergerak, Tiga Penjudi di Tanggamus Diciduk
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo menangkap tiga tersangka penjudi koprok. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
“MH berperan sebagai bandar. Dua lainnya merupakan pemasang,” kata dia.
BACA JUGA: Pemkab Pesawaran Kembali Anggarkan Hibah untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial
Iptu Juniko menuturkan, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Terpisah, Kasatreksrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Tanggamus dan polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.
“Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus perjudian di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: