Gara-gara Plastik Klip, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan AM (22), warga Trimurjo, Lampung Tengah yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri mengatakan, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan masyarakat terhadap gerak-gerik AM.
Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba mengamankan AM di wilayah Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana, Rabu 2 Oktober 2022.
BACA JUGA: Berstatus PTNBH, Universitas Terbuka Janji Akan Sesuaikan Kebutuhan Masyarakat
Polisi juga mengamankan barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan kasus itu, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka.
BACA JUGA: Gabungan Tekab 308 Bergerak, Tiga Penjudi di Tanggamus Diciduk
Mereka adalah RA (23), warga Pandeglang Banten dan RM (26), warga Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Dari informasi dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan kedua tersangka di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis dini hari, 20 Oktober 2022.
BACA JUGA: Kejati Lampung Geledah BPPRD Bandar Lampung, Ternyata Terkait Kasus ....
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"tegas AKBP Zaky Alkazar Nasution. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: