Polsek Way Jepara Tangkap Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten, Ini Daftar Kejahatannya

Polsek Way Jepara Tangkap Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten, Ini Daftar Kejahatannya

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Way Jepara mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus congkel pintu rumah.

Tersangka adalah AS (27), warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur. Ia diduga membawa kabur motor di rumah Riyanto (53), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Rabu 12 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Akazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, AS masuk ke rumah korban dengan merusak kunci grendel pintu samping. 

Kemudian merusak pintu kamar tidur yang terkunci. Setelah itu, mengambil satu unit motor Honda Beat, dua ponsel dan uang tunai Rp 30 ribu.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Lepas 17 Kafilah untuk Ikuti MTQ Korpri di Padang

Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan, personel gabungan Polsek Way Jepara dan Polres Lampung Timur berhasil mengamankan AS di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Rabu 2 Oktober 2022 lalu.

Saat menjalani pemeriksaan, AS mengaku terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam di wilayah Kecamatan Braja Selebah pada September 2022. 

Kemudian pencurian laptop merek Acer dan dua ekor burung murai di Bandar Lampung, akhir Oktober 2022. 

Pada bulan yang sama, AS juga terlibat aksi pencurian satu unit sepeda motor  Honda CBR warna hitam di Bandar Lampung.

BACA JUGA: Normalisasi Way Semuong, BPBD Tanggamus Akan Kerahkan Lima Alat Berat

“Tersangka kami amankan di Polsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Akazar Nasution.

Terpisah, jajaran Polsek Marga Tiga mengamankan SH (24), tersangka pencurian telepon genggam.  

AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono menjelaskan, tersangka diduga pelaku pencurian ponsel merek Oppo milik Fredi Ari Wibowo (33), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, pada 18 Oktober 2022 lalu. 

Tersangka mencuri ponsel dicas di rumah korban. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Marga Tiga berhasil mengamankan tersangka, Rabu 2 November 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: