Bareskrim Polri Akan Panggil Petinggi Afi Farma Soal Kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi obat sirop (@bpom) ----
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Bareskrim Polri akan segera memanggil petinggi dari PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut.
Diketahui bahwa kasus gagal ginjal akut diduga karena berasal dari obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diproduksi oleh PT Afi Farma.
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma setelah pihak dari BPOM telah menemukan adanya 7 obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut.
Dari temuan itu, lalu pihak dari BPOM pun melakukan pemeriksaan di tiga gudang milik PT Afi Farma. Dari penggerebakan itu, Polisi telah menyita bahan baku obat yang mengandung EG dan DEG.
BACA JUGA:Lepas Kendali, Dua Kendaraan Terlibat Adu Banteng di Tubaba
Brigjen Pol Pipit Rismanto Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh saksi yang terkait itu.
"Semua pasti kita lakukan pemeriksaan," kata Brigjen Pol Pipit.
Brigjen Pipit menjelaskan, sudah ada 15 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Kediri, Jawa Timur.
Kedepan pihaknya pun nanti segera akan melakukan upaya gelar perkara apabila proses pemeriksaan usai.
BACA JUGA:Program Pendampingan Keluarga untuk Cegah Stunting
"Kita lakukan gelar perkara dulu, setelah pemeriksaan selesai," jelasnya.
Terkait dengan penggrebekan yang dialakukan, Kombes Pol Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri pada Rabu 2 November 2022.
“Tiga gudang penyimpan bahan baku obat PT AF, di antaranya PT WWRC, PT TBK, dan PT BA," ungkap Kombes Pol Nurul.
Setelah melakukan penggeledahan, tim berhasil menyita bahan baku obat jenis etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id