Polisi Ungkap Motif Seorang Bapak yang Tega Aniaya dan Bunuh Anaknya di Depok, Pelaku Sangat Keji!

Polisi Ungkap Motif Seorang Bapak yang Tega Aniaya dan Bunuh Anaknya di Depok, Pelaku Sangat Keji!

RNA pelaku pembunuhan terhadap anak di Depok-pmjnews-pmjnews--

DEPOK, RADARLAMPUNG.CO.IDAksi keji seorang bapak yang tega menganiaya istri dan membunuh anaknya akhirnya motifnya berhasil diungkap oleh kepolisian.

Diketahui bahwa aksi penganiyaan dan pembunuhan itu terjadi karena pelaku berinisial RNA (30) kesal karena ditagih hutang. Yang pada akhirnya pelaku pun emosi.

Dihadapan kepolisian, RNA menjelaskan ke pihak kepolisian bahwa sebelum kejadian dirinya baru pulang sehabis mengkonsumsi sabu dengan temannya pukul 02.00 WIB.

Lalu setelah pulang itu, istri sekaligus korban menanyakan mengenai hutang di bank.

BACA JUGA:Ditikam OTK, Prajurit TNI AD Tewas di Kabupaten Yahukimo Papua

"Pada saat pelaku pulang jam 02.00 WIB, istrinya menanyakan terkait utang ke bank yang belum dilunasi. Kemudian terjadi cekcok," jelasnya, Jumat, 4 November 2022 seperti dikutip dari fin.co.id

"Setelah pelaku cekcok dengan sang istri, kemudian keluar untuk melaksanakan salat subuh," tambahnya.

Usai melaksanakan salat subuh, pelaku melihat istrinya sudah bersiap dan berkemas pulang ke kediaman rumah orang tuanya dengan membawa kedua anaknya.

"Pelaku kemudian menanyakan ke anak sulungnya (KPC) apakah akan ikut dengannya atau ibunya, tapi tidak dijawab, dari situ pelaku kesal dan emosi," jelasnya.

BACA JUGA:Akhir Pekan Ini Derbi Londong Akan Tersaji Antara Chelsea vs Arsenal, Simak Jadwalnya

Setelah itu, pelaku langsung mengambil parang yang ada di bawah meja ruang tamu dan langsung diambil pelaku lalu dibacokkan kepada NI sebanyak empat kali. 

Sementara KPC yang lari ketakutan juga turut dikejarnya dan turut dibacok sebanyak dua kali.

Akibat kejadian itu, anak sulungnya meninggal di lokasi kejadian. Sementara istrinya, NI kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, Rizky dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id