Edarkan Tramadol, Warga Pekalongan Diamankan Polres Lampung Timur
(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus sediaan farmasi jenis Tramadol tanpa izin edar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan FA (21), warga Kecamatan Pekalongan.
Polisi juga menyita barang bukti 20 strip berisi 195 butir Tramadol.
BACA JUGA: Polisi Bantu Korban Rumah Ambruk di Lampung Utara
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran Tramadol di wilayah Kecamatan Pekalongan.
Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan FA di Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Jumat 4 Oktober 2022.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
BACA JUGA: Rampok Bersenpi Beraksi di Bandar Lampung, Gasak Belasan Juta di BRILink
Sebelumnya, anggota Polres Lampung Timur mengamay dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Masing-masing, DN (29) dan AW (32), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Labuhan Maringgai.
BACA JUGA: Simak! Ini Delapan Link Bantuan Sosial yang Cair November
Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan kedua tersangka di wilayah Desa Karya Makmur, Senin 3 Oktober 2022.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 25 strip berisi 240 butir pil Tramadol HCL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: