Buron 8 Bulan Lebih, Maling Motor di Areal Persawahan Akhirnya Ditangkap

Buron 8 Bulan Lebih, Maling Motor di Areal Persawahan Akhirnya Ditangkap

Polsek Rawajitu Selatan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron lebih dari delapan bulan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron lebih dari delapan bulan.

Pelaku adalah Angga (27), warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat 4 November 2022, sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Poros Rawajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan tanpa perlawanan.

Aksi kejahatan pelaku terjadi pada Jumat 18 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di dekat areal persawahan pinggir jalan Poros Rawajitu, Kampung Wono Agung.

BACA JUGA:Bantuan IKAPTK Lampung Sasar Korban Banjir Lamsel

Saat itu korban Dimetrius Simatupang (50), warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara sedang di sawah miliknya menyemprot hama.

Korban ketika itu bersama rekannya Juan Tamsar (42), yang merupakan warga Kampung Wono Agung.

Saat sedang asik menyemprot hama, tiba-tiba mereka melihat dua orang tidak di kenal duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4246 TD, milik korban.

Kedua orang tidak dikenal tersebut tiba-tiba memundurkan sepeda motor milik korban. Melihat hal tersebut korban berteriak yang membuat dua orang tersebut melarikan diri. 

BACA JUGA:Lamtim Masih Tunggu Jadwal Resmi Penyaluran Bansos dari Pusat

"Setelah dicek oleh korban, ternyata kunci kontak sepeda motor miliknya telah dirusak oleh para pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan," jelas Iptu Poniran, Minggu 6 November 2022.

Pada Kamis 27 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB, salah satu pelaku bernama Riki Bayu Afandi (22), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan, ditangkap lebih dahulu. Saat ini Ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek mengungkapkan, dari tangan pelaku Angga, petugas menyita barang bukti (BB) sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diselipkan dipinggang saat pelaku ditangkap.

BACA JUGA:KPU Lamtim Rampungkan Verfak Parpol Non Parlemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: