Soal Status Guru Honor, Pemkab Pesawaran Janjikan Ini

Soal Status Guru Honor, Pemkab Pesawaran Janjikan Ini

Puluhan guru honor yang tergabung dalam Persatuan Guru Lulus Passing Grade (PGLPG) Pesawaran meminta kepastian status mereka setelah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). FOTO IDRUS/RADARLAMPUNG.CO.ID --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengambil langkah kebijakan sesuai dengan kemampuan daerah untuk menyesaikan persoalan guru honor di kabupaten itu. 

"Tentunya pak bupati telah mengambil kebijakan yang rasional,” kata Asisten II Pemkab Pesawaran Marzuki saat menerima guru honor, Senin 7 November 2022. 

Marzuki mengungkapkan, Pemkab Pesawaran akan mengakomodir apa yang disampaikan oleh guru honor. 

”Kita akan angkat guru honorer menjadi PPP. Tapi sesuai kemampuan anggaran dan kita lakukan bertahap," tegas Marzuki. 

BACA JUGA: Kapan Bantuan Beras Dinsos Bandar Lampung Disalurkan? Ternyata Tinggal Hitungan Hari

Menurut Marzuki, Pemkab Pesawaran tidak ingin ada masalah dalam pengangkatan guru honor tersebut. 

”Jangan sampai Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengangkat 342 guru honor, namun karena kemampuan anggaran terbatas, justru nasib mereka nantinya tidak jelas,” tegasnya. 

Karena itu, Pemkab Pesawaran mengambil langkah pemerataan dalam menyikapi persoalan tenaga honor. 

"Sudah status honorernya lepas, PPPK-nya tidak jelas. Kenapa kita bertahap baru 91 guru honor yang akan terakomodir,” tandasnya. 

BACA JUGA: Guru Honor Pesawaran Beraksi, Tuntut Kejelasan Status

Dilanjutkan, Pemkab Pesawaran harus menyelesaikan tenaga honor yang lain seperti tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya yang juga ingin terakomodir menjadi PPPK ini. 

”Makanya, kita polanya bertahap sesuai kemampuan anggaran kita," sebut dia. 

Terlebih, terus Marzuki, kondisi anggaran pasca pandemi Covid-19 dari tingkat daerah hingga ke pusat sedang dalam keadaan belum stabil. 

Di mana, untuk pembayaran gaji diperlukan penambahan dana alokasi umum (DAU) dari pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: