Harga Video Wanita Kebaya Merah 16 Menit Terungkap, Ternyata Hasil Pesanan Seseorang Via DM Twitter

Harga Video Wanita Kebaya Merah 16 Menit Terungkap, Ternyata Hasil Pesanan Seseorang Via DM Twitter

AH pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit-diolah/fin-istimewa--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kasus video mesum yang melibatkan wanita berkebaya merah nampaknya masih belum tuntas.

Seperti yang diberitakan Radarlampung.co.id sebelumnya, polisi dikabarkan telah menangkap dua pemeran video mesum kebaya merah di salah satu Hotel di Surabaya.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Ditreskrimsum Polda Jatim pada Minggu, 6 November 2022. Di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

Ya, baru-baru ini ramai diperbincangkan video mesum berdurasi lebih dari 16 menit yang membuat heboh jagat media sosial di Bali.

BACA JUGA:Alfamart Rutin Gelar Posyandu di Toko

Di mana, sang oknum perempuan mengenakan kebaya berwarna merah yang identik dengan pakaian adat Bali itu akhirnya di tangkap.

Dari pantauan Radarlampung.co.id, dua aktor dalam video mesum wanita kebaya merah diketahui berinisial ACS dan AH yang mengaku sengaja membuat video tidak senonoh tersebut.

Keduanya mengaku membuat video tidak senonoh itu atas pesanan seseorang di DM Twitter.

Baik ACS dan AH, keduanya menyebutkan tidak mematok harga untuk pesanan video ini. Namun video kebaya merah tersebut dihargai oleh pemesan sebesar Rp750 ribu.

BACA JUGA:Chamart Buka Cabang ke-37, Banyak Promo dan Hadiah Gratis

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua aktor video panas itu mengakui bahwa ide membuat video kebaya merah adalah sesuai pesanan di DM Twitter.

Untuk memproduksi video mesum yang sempat menghebohkan jagat maya di Bali itu, kedua pelaku mengaku hanya bermodalkan ponsel saja.

Video yang direkam kemudian diedit, disimpan, dan disebarkan ke media sosial lewat Telegram.

Akibat tindakan tidak terpujinya itu, keduanya diancam Pasal 27 Ayat Juncto Pasal 44 Ayat 1. Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: