Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana buka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kota Bandar Lampung tahun 2023-2043, Kamis 10 November 2022, di Golden Tulip. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung susun rencana detail tata ruang (RDTR) di empat kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung untuk tahun 2023-2043.

Empat kecamatan tersebut masuk kedalam wilayah perencanaan II (WP II), yaitu Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Sukarame, Kecamatan Labuhan Ratu, dan Kecamatan Tanjung Senang.

Penyusunan RDTR tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang RTRW Kota Bandar Lampung tahun 2021-2041.

Tujuan dari penetapan WP II ini adalah untuk mewujudkan WP II yang dinamis, terkendali, dan berkelanjutan sebagai pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa perumukiman perkotaan dan transportasi pendukung kawasan metropolis Bandar Lampung.

BACA JUGA:Momen Hari Pahlawan, Winarti Berikan Tali Asih untuk Veteran

Sehingga, WP II diarahkan memiliki fungsi utama sebagai pusat pendidikan tinggi serta simpul utama transportasi darat dan fungsi tambah sebagai kawasan peruntukan industri, permukiman perkotaan, infrastruktur perkotaan, serta perdagangan dan jasa skala kawasan.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dispekim) Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan, penyusunan RDTR di 20 kecamatan ini, dibagi kedalam lima WP.

Untuk penyusunan RDTR pertama, kata Yustam, pihaknya memilih WP II, yaitu Kecamatan Rajabasa, Sukarame, Labuhan Ratu, dan Tanjung Senang.

Alasan dipilihnya terlebih dahulu WP II untuk pembahasan RDTR, menurut Yustam karena WP II dianggap urgent.

BACA JUGA:Link Download Apk Mod Higgs Domino RP V1.92 X8 Speeder Tema Cewek Hijab, Bosku Bisa Gacor Parah

Hal tersebut dikarenakan wilayah WP II terdapat wilayah pendidikan, transportasi, perawahan, dan lainnya.

"Kita dahulukan biar masyarakat tahu bahwa selama ini kita belum pernah ada RDTR. Nah ketika kita sudah punya RDTR bisa dengan luas kita sampaikan kepada masyarakat di WP II ini," ujar Yustam, Kamis 10 Oktober 2022.

Tahapan penyusunan RDTR tersebut, menurut Yustam belangsung cukup panjang.

Meski RDTR ini bukan perda dan cukup dengan perwali, namun pembahasannya melibatkan lintas sektor seluruh kementerian dan lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: