Penghasilan Sebagai Sopir Angkot Tak Bisa Penuhi Ekonomi Keluarga, Resedivis Curanmor Kembali Berulah
Kapolsek TBS,Kompol Adit Priyanto saat mengekspos kasus Curanmor TBS di Mapolsek TBS pada Jumat,11 November 2022. Foto Anggi Rhaisa/Radarlampung.co.id --
Adit menuturkan modus yang digunakan pelaku yakni dengan merusak kunci menggunakan anak kunci leter T.
"Karena pemilik motor memasang kunci rahasia, motor itu tidak bisa hidup. Pelaku pun menuntun motor. Pada jarak sekitar 50 meter pelaku ditangkap warga karena warga mengenali motor yang dibawa oleh pelaku," jelasnya.
Selain pelaku, Pihaknya, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih nopol BE 2122 ACB dan satu buah mata kunci leter T.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan,"pungkas Adit. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: