Warga Labuhan Ratu Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur

Warga Labuhan Ratu Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu menjadi barang bukti yang menggiring GA (19), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur ke balik terali besi. 

Pemuda itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Minggu 13 November 2022. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Labuhan Ratu.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan GA di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Minggu 13 November 2022.

BACA JUGA: Ratusan Santri Ponpes Nurul Ikhlas Tulang Bawang Tiba-tiba Pulang, Begini Penjelasan Pimpinan Ponpes

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres. 

Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pengungkapan kasus itu, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka. 

BACA JUGA: Bencana Alam Kepung Lampung Barat, Terdata 155 Kejadian

Masing-masing, RA (23), warga Pandeglang, Banten dan RM (26), warga Kalianda, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Dari informasi dan hasil penyelidikan, personel Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan kedua tersangka di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 00.30 WIB.

Berikut kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: