Keluarga Korban Talangsari Tolak TPP HAM Non Yudisial

Keluarga Korban Talangsari Tolak TPP HAM Non Yudisial

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial (TPP HAM) pada 26 Agustus 2022.

Diketahui, Keppres tersebut diterbitkan bertujuan untuk membentuk tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui non-yudisial. 

Dengan demikian, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil, dan tuntas harus dilakukan. Meskipun menggunakan upaya alternatif selain mekanisme yudisial.

Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung menyatakan, pihaknya menolak dengan adanya Keppres penyelesaian perkara peristiwa diselesaikan dengan Non-Yudisial.

BACA JUGA:Masih Banyak JPTP Dijabat Plt., Ini Kata BKD Bandar Lampung

"Sikap LBH Bandar Lampung dan Komunitas Semalam, kami sepakat menolak TPP HAM ini, karena Keppres ini tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM. Kami menolak adanya penyelesaian dengan cara non yudisial," tegas Cik Ali Wakil Direktur YLBHI Bandar Lampung kepada wartawan, Selasa 15 November 2022. 

Selain LBH Bandar Lampung, penolakan juga diutarakan Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad, menurutnya pihaknya telah sepakat agar penyelesaian pelanggaran HAM berat di Talangsari untuk diselesaikan lewat Pengadilan HAM.

Pihaknya juga menuntut pemerintah meminta maaf, mengakui pelanggaran HAM berat, mengembalikan hak-hak korban dan memulihkan martabat korban.

"Kami (PK2TL) sudah bertemu TPP HAM 13 November lalu, kami secara tegas keluarga korban menolak adanya penyelesaian non yudisial oleh tim ini. Karena kami dari awal 33 tahun lalu komitmen, kasusnya harus diselesaikan lewat jalur pengadilan HAM," tegasnya. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Sport Tourism di Sektor Pariwisata

Kemudian TPP HAM akan merehabilitasi korban di luar non yudisial. Namun pihaknya menolak bila rehabilitasi diartikan sebagai jalan penyelesaian masalah tersebut.

Sedangkan untuk bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga korban Talangsari sudah mendapat dari pemerintah.

"Tapi kalau TPP HAM datang bawa bantuan silahkan kami menerima tapi apa yang diupayakan TPP HAM tanpa syarat. Tidak ada penyelesaian HAM non yudisial," tegasnya.

Edi menyampaikan, saat itu pernah ada deklarasi damai yang diklaim oleh satu orang warga dari Talangsari yang mengaku sebagai tokoh, tapi dia bukan korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: