Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curat Hp yang Diduga Juga Pelaku Curanmor

Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curat Hp yang Diduga Juga Pelaku Curanmor

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus terduga pelaku curat inisial AL (35), yang berdomisili di Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

AL pun tengah ditahan di Polsek Kasui Polres Way Kanan dalam perkara lain.

Ya, belakangan AL diduga pelaku tindak pidana Curat HP (Handphone) di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan, kronologis  ungkap kasus Curat 1 HP merk Oppo A5s warna biru ini berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin 14 November 2022 terhadap tersangka AL di Polsek Kasui. 

BACA JUGA:Terima 3 Mahasiswa Titipan Unila, Asep Sukohar Setor Rp 650 Juta ke Karomani

Yang bersangkutan tersebut sebelumnya telah ditangkap pada perkara lain pada Rabu, 19 Oktober 2022, pukul 13.00 WIB, di Kampung Bali Sadar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. 

Sementara, AL diduga melakukan curat pada Jumat, 7 November 2021 pukul 05.30 WIB.

Saat itu, korban Feri Fhadli dibangunkan oleh ayahnya, yang langsung menanyakan di mana sepeda motor Honda Karisma Nopol B 6390 TEB dan dijawab korban: masih di situlah, di tempat parkir sepeda motor. 

Setelah itu korban berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak berhasil ditemukan lalu pergi melaporkan kejadian kepada Kepala Dusun. 

BACA JUGA:Tim Penilai P3KSS dan GSI Provinsi Kunjungi Tanggamus

Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil 2 Handphone berbagai merek milik korban dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Rebang Tangkas untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Petugas baru berhasil mengamankan 1 Unit HP merk Oppo A5s warna biru milik korban di rumah pelaku.

Sedangkan untuk barang bukti sepeda motor Honda Karisma Nopol B 6390 TEB dan HP lainnya masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Andre. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: