Buntut Kasus Hacking Nasabah Bank, Polres Tulang Bawang Tangkap Pembuat Aplikasi BRImo Palsu

Buntut Kasus Hacking Nasabah Bank, Polres Tulang Bawang Tangkap Pembuat Aplikasi BRImo Palsu

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembuat aplikasi palsu BRImo. (Humas Polres Tulang Bawang)--

Para pelaku tersebut yakni Iliasa (23), Pradipo alias Dipo (18), Arjuna (17), Derbi Danuarta (18), RA (16) dan Dedi alias Kosa (38). Mereka merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian Aris Saputra (18), Aldi (17), AA (15) dan AR (16) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Selanjutnya yakni Yandi (23) warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Sumsel dan Resis (30) warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Komplotan tersebut ditangkap pada Rabu 9 November 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawajitu Selatan. 

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, modus operandi (MO) yang dilakukan komplotan kejahatan hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). 

Setelah menemukan korban, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

Tarif yang ditawarkan kepada korban ada dua: tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi. 

"Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk diklik, setelah itu korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Jumat 11 November 2022.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, lanjut AKBP Hujra, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban.

Setelah itu, pelaku akan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan. Kemudian ditarik secara tunai oleh para pelaku.

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," imbau Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp4.377.000 dan 80 gram emas.

Komplotan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 800 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: