Begini Penjelasan Gubernur Jawa Barat Soal Dugaan Pungutan Sekolah di SMAN 3 Bekasi
Ilustrasi stop pungutan liar di sekolah. (Twitter/@Kemendikbud_RI)--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pungutan sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah SMAN 3 Kota Bekasi sedang menjadi pembicaraan hangat di jagat maya.
Baru-baru ini, sebuah cuitan di media sosial Twitter menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen.
Dalam cuitan yang disertai video tersebut menampilkan seorang laki-laki yang sedang menerangkan rincian dana yang diduga sebagai pungutan kepada para orang tua siswa.
Terlihat dalam video itu sebuah bagan yang memperihatkan tulisan yang berisi kebutuhan anggaran 2022-2023 dari per siswa kelas 10.
Sebuah video yang diunggah oleh akun Twitter @_istiara mendadak viral usai menyebutkan SMAN 3 Kota Bekasi menetapkan pungutan sebesar Rp4.750.000 per siswa kelas 10.
Pihak sekolah pun disebut tak hanya menetapkan pungutan sebesar Rp4.750.000 per siswa kelas 10 yang dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah.
Ya, para siswa kelas 10 juga dimintai membayar sumbangan per bulan Rp300.000 yang dibayarkan setiap bulan sampai kelas 12 alias sampai lulus sekolah.
Selain video pungutan yang dilakukan pihak SMAN 3 Kota Bekasi, beredar pula sebuah pesan WhatsApp yang berisi hasil rapat antara pihak sekolah dengan orang tua siswa tersebut.
BACA JUGA:Chef Arnold Ungkap Masak di Gala Dinner KTT G20 Bali sebagai Kejadian Tersulit dan Paling Penting
“Hasil silaturahmi pihak orang tua dan komite SMA 3 Kota Bekasi, intinya tali persaudaraan antara pihak orang tua dan pihak sekolah karena kita semua sudah menjadi keluarga besar dan sudah jadi bagian dari SMA 3 Kota Bekasi,” dikutip dari pesan WhatsApp yang beredar di Twitter.
“Lalu mengenai sumbangan sumbangan dari pihak orang tua. A. Sumbangan Awal Tahun Rp4.500.000,-dibayarkan ditahun pertama masuk sekolah (selama kls X). B. Sumbangan per bulan Rp300.000,- Dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII (sampai lulus),” isi dua point pertama hasil rapat kedua pihak seperti yang tampak dalam video yang kini viral di kalangan netizen.
“C. Mengenai pembayaran akan dikirim virtual account oleh wali kelas. D. Dan apabila ada hal hal yang ingin dipertanyakan atau hal keberatan dari sumbangan diatas. Bisa langsung datang ke sekolah,” jelas pesan WhatsApp tersebut.
Penetapan pungutan terhadap siswa kelas 10 di SMAN 3 Kota Bekasi itu rupanya menjadi pertanyaan publik soal perizinan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Bahkan akun Twitter @_istiara pun menandai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: