Begini Penjelasan Gubernur Jawa Barat Soal Dugaan Pungutan Sekolah di SMAN 3 Bekasi

Begini Penjelasan Gubernur Jawa Barat Soal Dugaan Pungutan Sekolah di SMAN 3 Bekasi

Ilustrasi stop pungutan liar di sekolah. (Twitter/@Kemendikbud_RI)--

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N Diperiksa Penyidik KPK, Kasus Apa?

@disdik_jabar SMAN 3 bekasi menetapkan pungutan sebesar 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X. Apakah hal ini sepengetahuan dan ijin @disdik_jabar? Apakah diperbolehkan? @ridwankamil,” tulis akun Twitter @_istiara dalam cuitan tambahan untuk video yang diunggahnya tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung memberikan respon terkait pungutan yang diminta oleh pihak SMAN 3 Kota Bekasi kepada para orang tua siswa kelas 10 yang hadir dalam rapat tersebut.

Ridwan Kamil me-retweet cuitan tersebut dengan menuliskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam hal apapun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi.

Sebab berdasarkan peraturan yang ada, semua urusan anggaran pendidikan sepenuhnya diurus oleh negara. Dan jika memang ada urgensi sehingga harus melakukan pungutan, hal tersebut masih harus mendapatkan izin dari Gubernur wilayah terkait.

BACA JUGA:Retribusi IMB tak Maksimal, Bangunan Melanggar GSJ, Satpol PP Lampung Barat Dilema Lakukan Penertiban

“Tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah baik SMASMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jikapun ada urgensi, itu harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,”tegas Ridwan Kamil. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: