Retribusi IMB tak Maksimal, Bangunan Melanggar GSJ, Satpol PP Lampung Barat Dilema Lakukan Penertiban

Retribusi IMB tak Maksimal, Bangunan Melanggar GSJ, Satpol PP Lampung Barat Dilema Lakukan Penertiban

Pembahasan RAPBD 2023 antara Banang dan TAPD di ruang sidang Marghasana DPRD Lampung Barat, Kamis 17 November 2022. --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendapatan asli daerah (PAD) yang dinilai masih rendah, menjadi sorotan DPRD Lampung Barat. Potensi yang harus ditingkatkan salah satunya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Potensi retribusi IMB menjadi salah satu pokok yang cukup alot dalam pembahasan RAPBD 2023 antara Banang dan TAPD di ruang sidang Marghasana DPRD Lampung Barat, Kamis 17 November 2022. 

Banyaknya bangunan yang melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) juga menjadi pembahasan.

Anggota Banang DPRD Lampung Barat Lina Marlina mengungkapkan, saat ini sudah banyak bangunan melanggar GSJ.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N Bilang Begini

Hal ini harus menjadi perhatian. Sebab pembangunan tidak memiliki IMB. Sementara perizinan tersebut menjadi salah satu potensi yang perlu dimaksimalkan.

"Permasalahan yang kita hadapi saat ini, orang yang pembangunan rumahnya sudah kadung (melanggar GSJ). Itu berarti IMB tidak bisa diterbitkan, sehingga banyak yang tidak punya. Seperti apa langkah pemerintah daerah," tegas Lina Marlina.

Anggota Banang lainnya Heri Gunawan menyampaikan, ada dua persoalan yang harus menjadi perhatian bersama. 

Yaitu masyarakat sudah membangun tanpa mengantongi IMB dan akan membangun harus memiliki IMB.

BACA JUGA: Ditinggal Pemilik, Rumah di Ulubelu Tanggamus Terbakar

"Sebenarnya kita memiliki perda pembangunan gedung, sehingga yang membangun kedepannya harus mengikuti peraturan. Kalau perda-nya hanya disimpan, itu tidak ada guna. Kita buat perda mahal," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Haiza Rinsa mengungkapkan, pihaknya dilema terkait bangunan yang terlanjur berdiri dan tidak memiliki IMB serta melanggar GSJ.

"Terkait dengan bagaimana yang kita lihat di lapangan, masyarakat dari dulu membangun rumah dua tiga meter bahkan nyaris ke jalan. Kita harus memahami, memang sebelum saya lahir pun juga rumah sudah ada dan aturannya juga (terkait GSJ) belum ada," kata Haiza.

Namun, lanjut Haiza, ke depan itu menjadi perhatian, untuk menertibkan warga yang akan mendirikan bangunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: