Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati Dua Penyelundup Sabu Jaringan Internasional

Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati Dua Penyelundup Sabu Jaringan Internasional

Anwar alias Ato berjalan meninggalkan ruang sidang usai divonis mati. (Anca/Radar Lampung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis mati dua terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 53 kg sabu jaringan internasional

Keduanya yakni Baihaqi (38), warga Kecamatan Seruay, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Dan Anwar alias Atok (37), warga Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan dalam amarnya menyatakan Baihaqi dan Anwar terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim berkeyakinan dalam fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan barang bukti keduanya memenuhi unsur pasal dalam dakwaan primair padahal 114 ayat 2 tersebut yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. 

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Pokja API Lampung Timur Susun 15 Rencana Strategis

"Mengadili menyatakan terdakwa  terbukti secara sah bersalah permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara golongan narkotika 1 berat lebihi 5 gram dalam alternatif pertama," ungkap hakim Lingga membacakan amar putusan Kamis 17 November 2022 sore. 

"Menjatuhkan terdakwa pidana mati," tegas hakim Lingga Setiawan seraya mengetok palu. 

Hakim juga menyita 53 kg sabu dirampas untuk dimusnahkan. 

Hakim beralasan pidana mati kepada keduanya sudah tepat. Sebab, kejahatan yang dilakukan masuk kategori exteraordinary crime.

BACA JUGA:Retribusi IMB tak Maksimal, Bangunan Melanggar GSJ, Satpol PP Lampung Barat Dilema Lakukan Penertiban

Terlebih keduanya juga terbukti masuk ke dalam jaringan narkoba internasional. Ini dibuktikan dari penangkapan keduanya yang dilakukan di perairan internasional perbatasan Indonesia dan Thailand. 

"Jaringan narkoba 53 kilogram ini merupakan kejahatan serius dan sudah menjadikan alasan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal," ungkap hakim anggota Dedi Wijaya Susanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Sedangkan dari diri Anwar dan Baihaqi tidak ditemukan keadaan yang meringankan. 

Saat dibacakan pertimbangan hakim, terdakwa Anwar alias Ato sempat menangis. Ia mengelap air matanya dengan masker yang ia kenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: