Selamat, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tanggamus dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dikukuhkan

 Selamat, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tanggamus dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dikukuhkan

Pengukuhan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tanggamus Dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani. Foto Dok Diskominfo--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten TANGGAMUS Dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten TANGGAMUS yang akan bertugas pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dikukuhkan. 

Pengukuhan berlangsung  GSG Pekon  Gisting bawah Kecamatan Gisting Selasa 22 November 2022. Turut hadir dalam Acara tersebut bupati Tanggamus, Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan,  Asisten II Sukisno, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung di wakili Devisi Humas dan Datin M. Teguh, Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, Camat Gisting Purwanti dan Para anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya Bupati Dewi Handajani menyampaikan bahwa dirinya berharap agar yang telah dilantik dapat amanah dengan baik. "Saya ucapkan selamat kepada yang dikukuhkan pada hari ini. Semoga dapat menerima amanah dengan sebaik-baiknya dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Tanggamus yang telah mengukuhkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan seKabupaten Tanggamus.

BACA JUGA:Unila Gelar Rapat Peninjauan Proyek Pembangunan RSP

Pemerintah Kabupaten Tanggamus siap mendukung seluruh kerja dan kebijakan dari Bawaslu dan KPU dalam upaya mensukseskan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. 

Momentum pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk semakin memperkokoh komitmen agar dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara pada Tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus nantinya dapat terlaksana dengan baik tanpa pelanggaran.     

Sehingga Pemilu berlangsung aman, damai, sejuk dan kondusif dapat tercipta, ungkap Dewi Handajani. 

Lebih jauh bupati menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa salah satu tugas Panwaslu adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu serta pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA:Cegah Radikalisme dan Terorisme, FKPT Lampung Gelar Ekspresi Indonesia Muda

Oleh karena itu, Panwaslu sebagai personil yang mengawal tugas pengawasan pemilu harus dapat bersikap adil. Kejujuran dan sikap non partisan harus dimiliki dan dijunjung tinggi oleh setiap personil yang bekerja di Panwaslu. 

"Termasuk Koordinator Sekretariat yang nantinya banyak mengurusi administrasi untuk menunjang pengawasan Pemilu," harapnya. 

Salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah aspek pengawasan. "Ini menjadi tugas personil Bawaslu dan Panwaslu. Sinergi antara Panwaslu dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi harapan kita semua untuk terselenggaranya pesta demokrasi yang berkualitas," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: