Saksi dari Wakil Ketua DPRD Lampung Tak Hadir, Pengacara DPD Demokrat Lampung Nilai Penggugat Tak Serius
Sidang lanjutan gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap DPD Partai Demokrat Lampung. (Anca/Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap DPD Partai Demokrat Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 22 November 2022.
Agenda sidang gugatan Raden Muhammad Ismail yakni penyerahan bukti surat dari penggugat, dan tergugat.
Pihak Raden Muhammad Ismail selaku penggugat yang diwakili Arief Chandra Gautama menyerahkan lima bukti surat.
Pertama yakni surat dari Keputusan DPP Partai Demokrat tentang Kepengurusan DPD Partai Demokrat Lampung periode 2021-2026.
BACA JUGA:Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Door Lock Bagi Siswa MA Ma’arif 1 Punggur
Kemudian salinan putusan Mendagri terkait peresmian pengangkatan anggota DPRD Lampung masa jabatan 2019-2024.
Salinan keputusan pengangkatan pimpinan DPRD Lampung. Bukti surat pengantar keputusan kepada DPRD Lampung atas surat DPP Partai Demokrat tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan bukti terakhir dari Raden Muhammad Ismail yakni surat perihal permohonan mahkamah, persetujuan pergantian wakil ketua DPRD Lampung.
Dalam sidang itu, turut hadir kuasa hukum dari turut tergugat Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
BACA JUGA:BRI Beri Bantuan
Majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan yang memimpin sidang melanjutkan sidang Kamis 24 November 2022 dengan agenda bukti surat tambahan dari tergugat dan dilanjutkan saksi dari penggugat.
Dalam kesempatan itu, hakim Lingga Setiawan menyatakan sidang tersebut harus cepat berjalan karena berdasarkan ketentuan undang-undang, sengketa partai harus selesai dalam 60 hari.
"Sidang ini tidak ada mediasi karena dibatasi waktu oleh perundang-undangan. Kalau mediasi lama. Tolong para pihak agar bisa memahami waktu ini," ungkapnya.
Dalam persidangan itu, Arief Chandra Gautama, pengacara Raden Muhammad Ismail meminta agar sebaiknya terlebih dahulu pihak tergugat membuktikan surat tambahan, baru lah pihaknya menghadirkan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: