Saksi dari Wakil Ketua DPRD Lampung Tak Hadir, Pengacara DPD Demokrat Lampung Nilai Penggugat Tak Serius

Saksi dari Wakil Ketua DPRD Lampung Tak Hadir, Pengacara DPD Demokrat Lampung Nilai Penggugat Tak Serius

Sidang lanjutan gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap DPD Partai Demokrat Lampung. (Anca/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Transformasi Berkelanjutan jadi Kunci Laba BRI Tumbuh 106,4 Persen

"Kami akan menunggu pihak tergugat menyerahkan bukti tambahan, karena kami akan mempelajari terlebih dahulu. Baru kemudian kami hadirkan saksi," minta Arief Chandra kepada hakim. 

Mendengar hal tersebut, Rosmala Dewi Pengacara DPD Partai Demokrat Lampung menganggap pihak penggugat tak serius.

Ia meminta agar pihak penggugat serius dalam membuktikan dalil gugatannya.

Harusnya berdasarkan sidang pekan lalu, agenda persidangan hari ini yakni bukti surat tambahan dari penggugat dan saksi dan saksi dari penggugat.

BACA JUGA:Bupati Lamtim Ajak Masyarakat Gemar Membaca

Namun, saksi tidak hadir. "Kami minta pihak penggugat serius. Masalahnya ini sudah empat kali agenda pembuktian tertunda," kata Rosmala Dewi. 

Setelah sidang, Rosmala Dewi mengatakan pihaknya dalam persidangan itu juga membawa bukti surat. Bukti surat di antaranya AD/ART Partai Demokrat dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Lampung.

"Intinya dalam bukti surat AD/ART itu kami menyampaikan bahwa mengganti kadernya dari jabatan di DPRD itu merupakan kewenangan partai. Di dalam tatib juga ada hal itu disebutkan," kata Rosmala Dewi. 

Husni Thamrin, pengacara DPD Partai Demokrat Lampung lainnya menyatakan pihaknya juga membawa bukti salinan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) PTUN Jakarta Pusat dalam kasus gugatan Moeldoko kepada Agus Harimurti Yudhoyono, dan Menkumham. Dalam putusan NO itu, gugatan Moeldoko tidak dapat diterima saat itu karena tidak melalui Mahkamah Partai.

BACA JUGA:Bupati Lamtim Ajak Masyarakat Gemar Membaca

Putusan itu katanya menjadi yurisprudensi pihaknya. "Nah kasus ini mirip-mirip dengan kita. Jadi intinya harus diselesaikan dahulu di mahkamah partai. Penggugat ini kan tidak, dia langsung gugat ke pengadilan," ungkap Husni Thamrin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: