Dalam Proses Penetapan Oleh Gubernur, Segini Kisaran UMP Lampung 2023

Dalam Proses Penetapan Oleh Gubernur, Segini Kisaran UMP Lampung 2023

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023 dalam proses penetapan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Hingga saat ini Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan UMP segera ditetapkan.

"Ya sedang dalam proses di Biro Hukum untuk di usulkan proses penetapan ke Pak Gubernur," kata Agus melalui pesan WhatsApp nya Kamis, 24 November 2022.

Ditanyai soal kisaran UMP Lampung yang akan ditetapkan, Agus Nompitu masih bungkam. Dia masih meminta menunggu persetujuan dan arahan Gubernur Lampung.

BACA JUGA:Bangun Posko Kesehatan dan Bagikan 2000 Nasi Bungkus, BRI Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur

Namun dia memastikan bahwa nilai UMP Lampung 2023 mendatang mengalami kenaikan.

"Kita tentu mengacu pada formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dan Insya Allah ada kenaikan yang lebih baik dari tahun 2022," lanjutnya.

BACA JUGA:Sedang Berlangsung! Link Streaming Portugal vs Ghana, Piala Dunia Terakhir Mega Bintang Cristiano Ronaldo

Sementara berdasarkan perhitungan data yang dilakukan Radar Lampung, didapati beberapa hasil perhitungan UMP Lampung.

Dari perhitungan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 didapat rumus perhitungan yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

BACA JUGA:Ratusan Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan Lampung Timur, Diterima Segini

Dengan keterangan UM(t+1) merupakan Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM ialah Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: