Dalam Proses Penetapan Oleh Gubernur, Segini Kisaran UMP Lampung 2023

Dalam Proses Penetapan Oleh Gubernur, Segini Kisaran UMP Lampung 2023

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum dihitung melalui penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Dengan keterangan inflasi merupakan Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

BACA JUGA:Anggota DPR RI dan Pj Bupati Mesuji Diperiksa KPK Soal Suap PMB Unila

Kemudian PE adalah Pertumbuhan ekonomi, bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

Sementara nilai α merupakan Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Dalam rumus tersebut, Radar Lampung mencoba menghitung UMP Lampung 2023. Di Lampung sendiri untuk UMP tahun berjalan atau 2022 sebesar Rp2.440.486,18.

Kemudian nilai inflasi Gabungan Provinsi Lampung September 2021 sampai September 2022  sebesar 7,04 %. Pertumbuhan ekonomi Lampung 4,28 %. Kemudian nilai α yang akan digunakan 3 yakni 0,10; 0,20; dan 0,30. Karena Lampung belum diketahui hingga saat ini akan menggunakan nilai α yang mana.

BACA JUGA:Ini Titik Perbaikan Jalan Penghubung Lampung Barat-Sumatera Selatan

Dari perhitungan dengan menggunakan α 0,10 didapati nilai UMP Provinsi Lampung 2023 ialah Rp2.622.790. Kemudian perhitungan UMP dengan α sebesar 0,20, maka UMP Lampung 2023 sebesar Rp2.633.284.

Selanjutnya jika UMP Lampung 2023 menggunakan perhitungan dengan nilai α 0,30 maka didapat UMP Lampung 2023 sebesar Rp2.643.534.

Ditanyai soal nilai yang akan ditetapkan, Agus Nompitu masih enggan membeberkan nilai mana yang akan menjadi UMP Lampung 2023. Karena menurutnya akan menjadi keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

BACA JUGA:Masyarakat dan LBH Bandar Lampung Gruduk Pemprov Lampung, Minta Aturan Sewa Lahan Kota Baru Dibatalkan

"Kita sedang menunggu arahan dan persetujuan penetapan UMP oleh Gubernur Lampung. Terkait besaran Insya Allah dengan memperhatikan kondisi makro ekonomi dan ketenagakerjaan. Mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam menjaga daya beli tentu penyesuaian upah minimum u tahun 2023 kita harapkan akan lebih baik, dengan tetap memperhatikan kelangsungan kerja dan berusaha," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: