Tahun 2022, Ada 43 Kasus Laporan yang Melibatkan Anak Ditampung Komnas PA

Tahun 2022, Ada 43 Kasus Laporan yang Melibatkan Anak Ditampung Komnas PA

Pendampingan hukum korban oleh Tim Advokasi Komnas PA Bandar Lampung. Foto Dok Komnas PA--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepanjang tahun 2022 ini, Komnas PA BANDAR LAMPUNG ada 43 kasus laporan kasus yang melibatkan anak di Kota BANDAR LAMPUNG.

"Sampai dengan hari ini ada 43 Kasus Kekerasan pada Anak," jelas Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, Senin, 28 November 2022.

Apri menerangkan jumlah total pelaporan dan penanganan 1 Januari hingga 27 November 2022  terdapat 43 kasus yang melibatkan anak. Diantaranya, pencabulan 10 kasus, penelantaran 3 kasus, sengketa anak 9 kasus, anak bermasalah hukum 4 kasus.

Lalu,  pendidikan 4 kasus, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada anak 9 kasus, dan perundungan atau bullying 4 kasus. "Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan sampai akhir 2021 lalu, yaitu 34 kasus dan akhir 2020 hanya 26 kasus," jelas Apri. 

BACA JUGA:Mahasiswa UTI Sumbang Medali pada Pomnas 2022

Terkait banyaknya angka kasus kekerasan anak, pihaknya menyayangkan hal itu dan ini harus menjadi perhatian khusus terutama oleh pemerintah.

"Harus ada upaya serius dan terarah dari pemerintah dan pemerintah harus hadir untuk mengatasi hal ini. Lainnya lagi pemerintah tidak dapat bekerja secara sendiri harus menggandeng lapisan masyarakat sebagai upaya bersama dalam mencegah serta menekan angka kekerasan fisik terhadap anak dan juga kekerasan seksual terhadap anak yang dominan kerap terjadi di Bandar Lampung," ujarnya.

Sebab, sebagian besar KDRT yang terjadi ikut menyeret anak yang akhirnya menjadi korban dan Komnas PA juga menilai kebanyakan kasus ini pelakunya adalah orang di dalam rumah sendiri. "Lebih ke orang tua, baik kandung maupun tiri, kakek, nenek, paman, bibi, dan orang serumah," kata dia.

Meskipun demikian, Apri memprediksi peningkatan angka kasus pada anak di Bandar Lampung  terus meningkat hingga akhir Desember 2022. "Sangat dimungkinkan meningkat karena angka-angka yang kami dapat dari pengaduan yang ada, seperti fenomena gunung es yakni Data -data tersebut hanya tampak dipermukaan karena diperkirakan banyak kasus lainnya yang enggan di laporkan oleh para korban dan keluarganya," ucapnya. 

BACA JUGA:Sukseskan P4GN, BNN Kabupaten Lampung Timur Siap Bersinergi Dengan Media

Untuk itu, perlu dilakukan menggencarkan kepada masyarakat soal penanganan ekstra tentang peran serta melindungi dan mendidik anak sebagai bagian penting dalam sebuah keluarga. "Peran yang sangat strategis tersebut antara lain dari lembaga masyarakat, seperti kami (Komnas PA), forum anak, peran sekolah di dunia pendidikan, dan para penggiat perlindungan anak lainnya," katanya. 

Selain itu, peran dan fungsi dari lembaga layanan pengaduan untuk memudahkan jangkauan masyarakat untuk kemudahan akses pengaduan dan layanan terhadap korban dan pelanggaran hak anak lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: