Hmmm, Ditagih Utang Justru Lebih Galak, Korban Ditinju dan Dicekik
Lukmanul Hakim Lubis alias Iqbal (korban) bersama terdakwa berpelukan dalam persidangan sebagai permohonan maaf. (Anca/Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:DPC Granat Lambar Dilantik, Aliyurdin : Peredaran Narkoba Sudah Rambah Pedesaan
Selain saksi korban, majelis hakim juga menghadirkan Momon Santoso dan Rustandi Suwarno.
Dalam dakwaan jaksa Deslima Sari, kasus ini bermula ketika Lukmanul Hakim Lubis mendatangi pantai Tiska hendak bertemu Indra Kesuma.
Lukmanul Hakim alias Iqbal datang bersama Momon Santoso, Rustandi Suwarno ke pantai Tiska.
Saat itu Iqbal bertemu dengan Ade Putri Mutia. "Mana Indra nanti saya gampar gampar," kata Jaksa dalam dakwaan.
Ia kemudian bertemu dengan Indra Kesuma. Di saat itu, ia kemudian bertanya apa yang dibicarakan Iqbal.
Tak terima dengan perkataan Iqbal, Lukman kemudian memukul korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: