Hari Ini UMK Bandar Lampung Dibahas, Ini Bocoran Dari Wali Kota dan Kepala Disnaker
Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan segera membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung untuk tahun 2023.
Ya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan segera membahas kenaikan UMK Bandar Lampung untuk tahun 2023.
Pembahasan dan besaran kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2023, kata Eva Dwiana, akan sesuai dengan aturan yang ada.
"InsyaAllah akan naik sesuai dengan aturan dan menyenangkan orang," demikian sedikit bocoran dari Eva Dwiana saat ditemui di area kantor DPRD Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Komisi 1 DPR RI Akan Segera Uji Kelayakan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI
Sementara, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Paryanto mengatakan, pasca Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pihaknya hari ini 29 November 2022 akan segera merapatkannya.
Dalam perhitungan kenaikan besaran UMK Bandar Lampung, Paryanto menyebut perhitungannya akan menggunakan rumus yang sama dengan yang digunakan Pemprov Lampung dalam menetapkan UMP 2023.
"Besarannya nanti dewan pengupahan yang memutuskan. Terkait berapa persen naiknya, nanti akan dibahas dewan pengupahan kota," ujar Paryanto.
Disinggung terkait akan naik berapa persen UMK tahun 2023, Peryanto belum dapat memperkirakannya karena akan dibahas.
BACA JUGA:Dukungan 8.650 Botol Re.juve untuk Acara G20 Presidensi Indonesia di Bali
Namun, ditambahkannya, jika berdasarkan peraturan yang ada usulan UMK harus lebih sesar dari UMP yang telah ditetapkan Pemprov Lampung.
Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 200 ribu.
Adanya kenaikan UMP sebesar Rp 200 ribu tersebut membuat UMP Provinsi Lampung menjadi sebesar Rp2.633.284,59. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dibandingkan pada UMP 2022 lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kenaikan UMP ini mempertimbangkan aspek upah yang layak dan aspek keberlanjutan investasi dan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: