Hari Ini UMK Bandar Lampung Dibahas, Ini Bocoran Dari Wali Kota dan Kepala Disnaker

Hari Ini UMK Bandar Lampung Dibahas, Ini Bocoran Dari Wali Kota dan Kepala Disnaker

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Tahun Depan, PAD Pesisir Barat Ditargetkan Meningkat Dari Sektor Ini

Hal ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/720/V.08/HK/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023.

"Sudah ditetapkan ada kenaikannya 7,9 persen, jadi Rp2.633.284,59 untuk UMP tahun ini," kata Fahrizal.

Dia mengatakan dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak. Baik perusahaan hingga serikat pekerja.

"Ya kami harapkan seluruhnya baik perusahaan dan buruh mengikuti hal ini. Karena ini merupakan ketetapan pak Gubernur," kata Fahrizal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: