Lolos dari Tuntutan Mati, Mantan Kanit Provost Dituntut Penjara Seumur Hidup

Lolos dari Tuntutan Mati, Mantan Kanit Provost Dituntut Penjara Seumur Hidup

Lolos dari Tuntutan Mati, Mantan Kanit Provost Dituntut Penjara Seumur Hidup--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa Rudi Suryanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah dengan hukuman penjara seumur hidup, Rabu 30 November 2022.

Mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan in terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya almarhum Aipda Ahmad Karnain yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.

Ria Sulistiowati selaku JPU Kejari Lamteng yang membacakan tuntutan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

''Ini terbukti dalam gelar rekonstruksi dan berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa juga sadar telah melakukan pembunuhan," katanya.

BACA JUGA:Semakin Jadi Andalan Masyarakat, Volume Transaksi BRImo Tembus Rp 2,000 Triliun Meningkat 2 Kali Lipat

Devanaldhi Duta, JPU Kejari Lamteng lainnya, menambahkan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan lrimair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Hal yang meringankan terdakwa telah sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," ungkapnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. dengan anggota Restu Ikhlas, S.H., M.H. dan Anggoro. Sidang dengan terdakwa mengikuti secara daring ini juga dihadiri istri korban dan istri terdakwa.

Diketahui kasus ini menghebohkan Lamteng beberapa waktu lalu. Korban Aipda Ahmad Karnain ditembak di bagian dada kiri oleh Aipda Rudy Suryanto di depan gerbang rumahnya.

BACA JUGA:Mau Terlihat Lebih Muda? Ikuti Tips dari dr. Richard Lee Soal Cara Menghilangkan Kantung Mata

Korban tewas setelah sempat menjalani perawatan di RS. Dalam kasus ini dipicu sakit hati terdakwa terdakwa tehadap korban. Hasil sidang kode etik Polri, Aipda Rudy Suryanto disanksi PTDH. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: