Antisipasi Lonjakan Kasus Selama Nataru, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023

Antisipasi Lonjakan Kasus Selama Nataru, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023

Ilustrasi Covid-19. (Pixabay)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kenaikan kasus Covid-19 di ujung tahun menjadi perhatian pemerintah. Terutama menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). 

Terkait hal ini, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di akhir 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50/2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Kemudian instruksi Mendagri Nomor 51/2022 terkait perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Berlaku Tahun Depan, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Pesisir Barat

Instruksi Mendagri tersebut berlaku efektif sejak 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023 mendatang. 

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, pemerintah pusat mengambil keputusan perpanjangan PPKM.

Aturan yang dikeluarkan merupakan bentuk antisipasi pemerintah untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

"Hari ini kami sampaikan, bahwa PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Desember 2022. 

BACA JUGA: Hati-hati, Berkeliaran Oknum Petugas Disnaker Gadungan Meminta Uang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Safrizal ZA mengungkapkan, perpanjangan PPKM tersebut sekaligus upaya persiapan pemerintah dan pemerintah daerah menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Ini untuk menjaga agar kegiatan masyarakat, baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum bisa berjalan baik dan tidak menjadi lokasi penyebaran virus Covid-19.

Sejauh ini, kabupaten/kota di Indonesia masih masuk katagori level 1. Ini berdasar indikator yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Karena itu, seluruh kegiatan bisa dilaksanakan dengan normal. Namun tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: