Kasus SP3, Polda Lampung Kalah di Praperadilan

Kasus SP3, Polda Lampung Kalah di Praperadilan

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RADARLAMPUNG.CO.IDPolda Lampung kalah dalam praperadilan kasus surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bypass, tepatnya di samping Rumah Makan Bareh Solok, Selasa 6 Desember 2022 sore di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

Hakim tunggal Samsumar Hidayat mengabulkan gugatan praperadilan Farid Firmansyah yang diwakili tiga kuasa hukumnya, Putri Septia Yogi SPJ, Ahmad Kurniadi. 

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan batal dan tidak sah," kata hakim tunggal Samsumar Hidayat. 

Hakim juga memerintahkan tergugat dalam hal ini Polda Lampung untuk melanjutkan penyidikan.

BACA JUGA:Menunggu Proses UPT, Dispora Tanggamus Tunjuk Penanggung Jawab Pengelolaan GOR Ratu

"Memerintahkan termohon melanjutkan penyidikan laporan pemohon atas terlapor Zainudin Sembiring," ujar hakim Samsumar Hidayat membacakan amar putusan. 

Dalam pertimbangan hakim, Polda Lampung tidak memiliki alasan menghentikan penyidikan. Harusnya, kata hakim, penyidik meminta pertimbangan dari ahli pidana dan perdata.

"Hakim berpendapat penghentian didasari pertimbangan hukum yang cukup, seharusnya penyidik mendapat ahli dari pidana dan perdata," kata hakim. 

Kemudian hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan penyidik Polda Lampung tidak hanya terpaku pada hasil uji laboratorium Forensik untuk menentukan keotentikan tanda tangan.

BACA JUGA:Seminar Kemahasiswaan DPD Mapancas Lampung, Pentingnya Nilai Pancasila dan Pendidikan Korupsi Sejak Dini

Namun juga harus ada unsur lain yang patut dipertimbangkan. "Hakim berpendapat tidak memuat alasan yang cukup dari penyidik untuk menghentikan penyidikan dengan alasan bukan peristiwa tindak pidana," tandasnya. 

Usai sidang, pengacara penggugat Yogi Saputra PJ mengatakan pihaknya mengapresiasi hakim yang sudah memberikan pertimbangan yang objektif.

"Kami puas berdasarkan pertimbangan yang dilihat dari fakta-fakta. Hakim tunggal menilainya sudah sangat objektif. Pertimbangan- pertimbangan itu lah yang kita diperdebatkan," katanya.

Sedangkan Putri Septia mengatakan usai putusan ini, pihaknya meminta agar penyidik Polda Lampung segera melanjutkan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: