Seminar Kemahasiswaan DPD Mapancas Lampung, Pentingnya Nilai Pancasila dan Pendidikan Korupsi Sejak Dini

Seminar Kemahasiswaan DPD Mapancas Lampung, Pentingnya Nilai Pancasila dan Pendidikan Korupsi Sejak Dini

Seminar dan dialog kemahasiswaan yang diikuti mahasiswa FKIP Universitas Lampung, Selasa 6 Desember 2022. FOTO MELIDA ROHLITA/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) mengikuti seminar dan dialog kemahasiswaan, Selasa 6 Desember 2022.

Kegiatan yang digelar DPD Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Lampung berlangsung dalam rangkaian dies natalis Mapancas ke-64. Mengusung tema pemantapan nilai-nilai Pancasila di lingkungan kampus, dalam upaya menanggulangi korupsi.

Ketua DPD Mapancas Lampung Sugirin Tjastoni mengungkapkan, seminar bertujuan membahas tantangan yang terkandung pada nilai Pancasila dan pentingnya regulasi pelaksanaan pencegahan praktik korupsi di lingkungan kampus. 

Ketua Umum DPP Mapancas Medi Sumaedi yang juga Wakil Wali Kota Tangerang mengatakan, kegiatan yang membahas pencegahan korupsi di lingkungan kampus adalah suatu hal yang luar biasa.

BACA JUGA: Warga Mengamuk dan Hancurkan TPS Pilkades Serentak di Pesawaran, Ternyata

"Terutama bagi Mapancas yang mendapatkan dukungan dari kampus, utamanya FKIP. Mudah-mudahan kerjasama ini terus dikembangkan lebih baik lagi kedepannya,” kata Medi Sumaedi

Ia berharap dialog kemahsiswaan menjadi pondasi kuat, untuk menenamkan pemahaman Pancasila serta pencegahan perilaku koruptif di dunia pendidikan.

Sementara, seminar dan dialog kemahasiswaan itu dibuka oleh perwakilan Kemenpora yang disampaikan Staf Ahli Samsudin. 

Samsudin menyatakan, pendidikan anti korupsi di lingkungan kampus adalah hal yang perlu diberikan sedari dini.

BACA JUGA: Tok! Senat Tetapkan 8 Balon Rektor Universitas Lampung

"Korupsi adalah perilaku merugikan masyarakat, dilakukan demi kepentingan pribadi atau tertentu. Salah satunya mencontek adalah bibit korupsi. Kemudian mengambil hak tertentu, padahal milik bersama. Lalu dikuasai sendiri. Itu adalah korupsi," ujarnya.

Menurut Samsudin, sudah 24 tahun setelah reformasi berlalu, pemerintah belum berhasil memberantas korupsi. KPK masih sibuk mengurus kasus korupsi sana-sini.  

"Baik itu dikalangan penegak hukum, legislatif, eksekutif. Mirisnya sekarang dunia pendidikan yang ikut-ikutan,” tegasnya.

Karena itu, terus Samsudin, mari berupaya belajar. Mana saja perbuatan korupsi dan bukan. Tujuannya agar mahasiswa tidak masuk ke ranah tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: