Ringkus Bandar Narkoba, Terjadi Obstruction of Justice

Ringkus Bandar Narkoba, Terjadi Obstruction of Justice

Tindakan obstruction of justice terjadi ketika Satresnarkoba Polres Lampung Tengah hendak menangkap terduga bandar narkoba di Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Senin (5/12) sekitar pukul 16.30 WIB--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tindakan obstruction of justice terjadi ketika Satresnarkoba Polres Lampung Tengah hendak menangkap terduga bandar narkoba di Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Senin 5 Desember 2022, sekitar pukul 16.30 WIB.

Akibat proses penangkapan ini, menyebabkan tangan Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata terluka karena sajam dan kendaraan petugas Daihatsu Xenia BE 2648 GS dirusak sekelompok massa yang coba menghalangi.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan dalam proses penangkapan bandar narkoba terjadi perlawanan dari sekelompok massa.

"Massa melakukan perlawanan dengan kayu dan sajam. Dua orang tersangka berhasil diamankan dan dua orang lagi berhasil diambil sekelompok massa," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Lamteng, Selasa 6 Desember 2022.

BACA JUGA:Soal Wanita yang Minta Bantuan ke Hotman Paris, Begini Penjelasan Kapolres Tubaba

Dalam proses penangkapan, kata Doffie, tangan kiri Kasatresnarkoba mengalami luka akibat diserang sekelompok massa yang coba menghalangi petugas. "Mobil petugas juga dirusak," ujarnya.

Mendapat perlawanan ini, kata Doffie, pihaknya tidak tinggal diam. "Kita susun strategi kembali menangkap target operasi. Di-backup Satsabhara dan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, petugas membekuk empat orang, Selasa (6/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Salah satunya HS yang diduga bandar sabu-sabu. HS ini sempat sempat dibawa kabur sekelompok massa. Tiga orang yang diduga menyerang petugas,  yakni AS, J, dan AA," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. "Bagi DPO yang masih berkeliaran, segera serahkan diri sebelum kita ambil tindakan tegas!" tegasnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebilah sajam jenis laduk, sebatang kayu, dan bongkahan batu. Kemudian empat plastik klip berisi SS seberat 0,58 gram dan dua plastik klip SS sisa pakai seberat 0,15 gram serta alat isap SS.

BACA JUGA:Mencuri Mobil Angkot dan Lama Jadi DPO, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Total tersangka yang diamankan tujuh orang. Yakni JL (49), AA alias Emon (33), AS (39), dan IE (43) yang menyerahkan diri. Keempatnya dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka YS (40), warga Kelurahan Yukumjaya serta HS (32) dan HER (28) warga Kampung Terbanggibesar dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 172 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya 12 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: