BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan Akan Dikirim ke Bengkulu

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan Akan Dikirim ke Bengkulu

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.353.48, Jl. Lintas Sumatera, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. BBM jenis solar sekitar 11.750 KL akan dikirim ke Bengkulu--

radarlampung.co.id - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.353.48, Jl. Lintas Sumatera, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. BBM jenis solar sekitar 11.750 KL akan dikirim ke Bengkulu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

''Kita lakukan penyelidikan. Pada Senin (5/12) sekitar pukul 22.30 WIB, kita amankan truk fuso BE 8802 BI. Dalam bak truk terdapat satu unit tangki BBM dengan kapasitas kurang lebih 15.000 KL yang berisikan 11.750 KL BBM jenis solar subsidi hasil pengecoran di-SPBU 24.353.48, Jl. Lintas Sumatera, Desa Candimas, Kecamatan Natar," katanya.

Saat diamankan, kata Yusriandi, BBM subsidi di tangki dalam bak truk BE 8802 IB sedang di-overtap atau dipindahkan isi tangkinya ke kendaraan mobil tangki warna biru BD 8498 IU yang bertuliskan PT Evron Raflesia Energi menggunakan mesin penyedot.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Jalinbar Pesisir Barat, Satu Orang Tewas

Berdasarkan keterangan dari pengawas sekaligus operator pengecoran BBM SPBU 24.353.48  yang didapati sedang berada di lokasi overtap, kegiatan ini sudah berlangsung sejak Januari 2022.

"Dilakukan paling sedikit dalam 1 minggu bisa dilakukan 1 kali pengecoran dan paling banyak 2 kali pengecoran. Keterangan sopir mobil tangki biru, BBB solar subsidi ini akan dikirim ke Bengkulu," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Yusriandi, pihaknya belum menetapkan tersangka. "Belum. Masih proses penyidikan. BB sudah kita amankan. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi," katanya.

Yusriandi mengatakan, perbuatan penyelewengan BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 UU RI Tahun 2002 tentang Migas sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Menyeramkan! 7 Tempat yang di Anggap Angker dan Misterius di Lampung, Nomor 4 Cukup Dikenal

"Bila terbukti, para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: