Beli BBM Pertalite dan Solar Wajib Pakai Barcode Pertamina, Cek Syarat dan Caranya
Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda 4 harus pakai barcode Pertamina. FOTO/Dokumen Pertamina--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan dokumen persyaratan dan cara mendaftar barcode Pertamina.
Masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat baik pribadi maupun komersil.
Maka saat ini wajib memiliki barcode Pertamina jika ingin membeli BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Pembelian Pertalite dan Solar wajib pakai barcode Pertamina sebagai upaya BBM Subsidi bisa tersalurkan dengan tepat.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Bakal Ada Uji Coba QR Code untuk Pembelian Pertalite di Lampung
BACA JUGA:Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Berdasarkan CC, Ada Merek Kendaraanmu?
Sebagaimana diketahui BBM jenis Pertalite dan Solar mendapatkan subsidi dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penggunaan BBM Subsidi ini terbatas dan hanya untuk konsumen tertentu.
Dokumen Daftar Barcode Pertamina Sesuai Jenis Kendaraan
1. Kendaraan Pribadi
BACA JUGA:Pecah Bintang, Brigjen Dedy Murti Haryadi Lulusan Akpol 1999 yang Jadi Jenderal Termuda Polri
Jika yang dimiliki adalah kendaraan pribadi maka dokumen yang harus disiapkan di antaranya foto KTP, foto diri, foto STNK depan belakang, foto kendaraan tampak semua dan foto nomor polisi kendaraan.
2. Kendaraan Komersial Barang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: