1.713 Nelayan di Tanggamus Dapat BLT BBM
Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyerahkan bantuan secara simbolis kepada perwakilan nelayan. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --
BACA JUGA: Viral Wartawan Jadi Kapolsek, Ini Penjelasannya
Potensi yang saat ini masih dalam tahap pengembangan adalah wisata bahari yang merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat pesisir. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para nelayan dan keluarga.
Selain itu, perairan laut di sepanjang pantai Tanggamus sangat cocok untuk pengembangan perikanan budidaya air payau.
Besarnya potensi ini memerlukan penanganan dan pengolahan semaksimal mungkin sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, untuk memanfaatkan potensi yang cukup luas, pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan memfasilitasi guna mendukung program-program yang berbasis ekonomi kerakyatan di bidang kelautan dan perikanan.
BACA JUGA: Astaga, Minus Satu Ban, Truk Pengangkut Sampah DLH Bandar Lampung Ini Nekat Beroprasional
Terkait perubahan harga BBM beberapa waktu lalu , pemerintah berupaya mengendalikan inflasi sebagai dampak yang ditimbulkan akibat perubahan harga dengan mengeluarkan Permenkeu Nomor 134/PMK/07/2002 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun anggaran 2022.
Kemudian surat Gubernur Lampung tanggal 2 September 2022, perihal rapat koordinasi tim pengendali inflasi daerah se-Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan 2 persen anggaran untuk penanganan dampak inflasi.
Terkait perubahan harga BBM, banyak kegiatan ekonomi yang terkena dampak. Tidak terkecuali kegiatan perikanan terutama kegiatan nelayan.
Dengan adanya program bansos BLT BBM ini, Pemkab Tanggamus berupaya mengendalikan inflasi daerah dengan memberikan dana stimulan untuk menjaga daya beli bagi nelayan.
BACA JUGA: Hari Terakhir Sosialisasi Visi Misi, Bakal Calon Rektor Universitas Lampung Ditanya Soal Integritas
Sementara, syarat penerima bantuan ini adalah nelayan kecil, terinput aplikasi satu data Kementerian Kelautan dan Perikanan serta bukan penerima bantuan sejenis.
Kemudian bukan sebagai ASN, TNI Polri, aktif dan bukan aparatur pemerintah kelurahan atau Pekon. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: