Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Amankan Pembawa 20 Gram Sabu
Barang bukti sabu-sabu dari tersangka RN. FOTO DOKUMEN POLRES LAMPUNG TIMUR --
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Patroli rutin yang dilakukan Tekab 308 Presisi Lampung Timur berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba, Rabu 14 Desember 2022.
Polisi mengamankan RN (38), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, berikut barang bukti 20 gram sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, penangkapan bermulai saat Tekab 308 Presisi patroli rutin di jalan raya Ir. Sutami, dari Kecamatan Bandar Sribowono menuju Sekampung Udik.
Ketika sedang berpatroli, polisi melihat seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
BACA JUGA: Nukman Jadi Pj. Bupati Lampung Barat, Dilantik Minggu
Karena curiga, petugas melakukan pengejaran. Pengendara motor berhasil dihentikan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip bening. Didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kepada polisi, RN mengaku 20 gram sabu itu miliknya. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur Iptu Suhery membenarkan telah menerima penyerahan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
BACA JUGA: Batas Senja Sukses Hibur Pengunjung Nobar Piala Dunia dan Fun Food Festival Radar Lampung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kami masih mengembangkan penyidikan kasus ini," terang Iptu Suhery.
Sebelumnya, satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu menjadi barang bukti yang menggiring GA (19), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur ke balik terali besi.
Pemuda itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Minggu 13 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: