Berkas Perkara Karomani Cs Resmi Dilimpahkan Tahap 2, Segera Disidang
Karomani datang ke Pengadilan untuk menjadi saksi Karomani. (Anca/Radarlampung.co.id)--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka Karomani dan kawan-kawan pada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan.
BACA JUGA:Hari Terakhir Tes PPPK Nakes Tanggamus, Tiga Peserta Gugur
"Penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari kedepan, dimulai 16 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023," ujarnya, Jumat 16 Desember 2022.
Dijelaskan oleh Ali, untuk Karomani ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih. HY ditahan di Rutan pada Pomdan Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Pesawaran, Ini Penekanan untuk Personel Pengamanan
"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: